SKM SMAN 2 Metro

SMA NEGERI 2 METRO MENUJU SEKOLAH KATAGORI MANDIRI (SKM/SSN)

Permasalahan utama pendidikan adalah disparitas mutu pendidikan khususnya yang berkaitan dengan :
(1) ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memadai baik secara kuantitas dan kualitas, maupun kesejahteraannya,
(2) prasarana sarana belajar yang belum tersedia, dan bilapun tersedia belum didayagunakan secara optimal,
(3) pendanaan pendidikan yang belum memadai untuk menunjang mutu pembelajaran,
(4) proses pembelajaran yang belum efisien dan efektif; dan penyebaran sekolah yang belum merata, ditandai dengan belum meratanya partisipasi pendidikan antara kelompok masyarakat, seperti masih terdapatnya kesenjangan antara penduduk kaya dan miskin, kota dan desa, laki-laki dan perempuan, antarwilayah. Dua permasalahan tersebut di atas menjadi bertambah parah karena tidak didukung dengan komponen-komponen utama pendidikan seperti kurikulum, sumberdaya manusia pendidikan yang berkualitas, sarana dan prasarana, serta pembiayaan.

Belajar dari kondisi tersebut, solusi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah menerbitkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tercermin dalam rumusan Visi dan Misi pendidikan nasional. Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Telah menetapkan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.

Salah satu implikasi dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah sekolah melalui pola Manajemen berbasis sekolah dituntut untuk dapat mengembangkan sekolah menjadi : Sekolah Katagori standar, mandiri dan bertaraf internasional, keunggulan lokal. Selanjutnya sekolah dapat membentuk pola rintisan penyelenggaraan SMA sesuai dengan potensi yang dimilikinya.

Berkaitan dengan kenyataan diatas maka mulai tahun pelajaran 2007/2008 SMA Negri 2 Metro mulai mempolakan Program untuk mewujudkan Rintisan Sekolah Katagori Mandiri (SKM) / Sekolah Standart Nasional (SSN) program ini tentunya mengkaitkan antara kebijakan Badan Standart Nasional Pendidikan (BSNP), pelaksana kebijakan (sekolah sasaran rintisan), pendampingan dan pengembangan konsep implementasi (Dit. Pembinaan SMA), dukungan dan pembinaan dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan Supervisi dan Evaluasi (Dit. Pembinaan SMA, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota). Keterpaduan tersebut merupakan implementasi dari penjelasan PP Nomor 19 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa berbagai upaya ditempuh agar alokasi sumberdaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah diprioritaskan untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar untuk bisa meningkatkan diri menuju Sekolah Standart Nasional . Disamping itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong dan membantu satuan pendidikan formal dalam melakukan penjaminan mutu (quality assurance) agar memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, sehingga mampu menuju ketingkat yang lebih tinggi lagi.