|
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standart nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasionalpendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Telah menetapkan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan?pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar? pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Salah satu implikasi dari Peraturan Pemerintah tersebut adalah sekolah melalui pola Manajemen berbasis sekolah dituntut untuk dapat mengembangkan sekolah menjadi : Sekolah Katagori standar, mandiri dan bertaraf internasional, keunggulan lokal. Selanjutnya sekolah dapat membentuk pola rintisan penyelenggaraan SMA sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan di SMA Negeri 2 Metro dalam mencapai visi misinya apabila kegiatan belajar mampu membentuk pola tingkah laku peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan, serta dapat dievaluasi melalui pengukuran dengan menggunakan tes dan non tes. Proses pembelajaran akan efektif apabila dilakukan melalui persiapan yang cukup dan terencana dengan baik supaya dapat diterima untuk memenuhi:
1. Kebutuhan masyarakat setempat dan masyarakat global
2. Mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi perkembangan dunia global
3. Sebagai proses untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi
Landasan
a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 1
b) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat 2, dan Pasal 49 Ayat 1
c) Peraturan Mendiknas Nomor 22 tahun 2009 tentang Standar Isi.
d) Peraturan Mendiknas Nomor 23 tahun 2009 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
e) Peraturan Mendiknas Nomor 24 tahun 2009 tentang pelaksanaan permen diknas nomor .22
dan 23.
::: Selengkapnya ::: |